Sertifikat HPL Perkuat Tekad Pemko Bangun Pasar Pusat
Rabu, 16 Januari 2013 | 08:01 WIB
Tekad Pemerintah Kota Padangpanjang untuk membangun pasar pusat yang representatif segera terwujud. Apalagi setelah keluarnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) melalui sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional dan Agraria Pusat beberapa bulan lalu.
Walikota Padangpanjang, Suir Syam kepada padangmedia.com di ruang kerjanya, Senin (7/1) mengatakan, pembangunan pasar merupakan agenda Pemko Padangpanjang yang masih tertinggal untuk kepentingan masyarakat. Itu sudah diputuskan..
- Berita Selanjutnya
- Pemko Padangpanjang Targetkan Angka Kemiskinan di Bawah 6 Persen
- Pemko Lakukan Rekonsolidasi Dengan Niniak Mamak Kampai
- Mensos Bantu Perbaikan 250 Rumah Miskin Buat Payakumbuh
- Kepergian Jenazah Dewi Dilepas Pasangan F-Wan
- Mantan Pejuang Kemerdekaan Diberikan Kepada Syukri
- PSSI Payakumbuh Gelar Musyawarah Pilih Ketua Baru
- 2013, Pemko Alokasikan Danan Rp2 M Untuk Pembinaan Olahraga
- BEM STIKES DHARMASRAYA GELAR SEMINAR NASIONAL KEPEMUDAAN
- Pemko Sosialisasikan Sistem Pendidikan Inklusif pada Guru dan Masyarakat
- Payakumbuh Rancang Pengadaan Barang Dan Jasa Lewat LPSE 100%
- Bangun Bandara, Pemko Dan DPRD Konsultasi Ke Pemerintah Pusat
- Walikota Lantik 35 PEjabat Eselon III dan IV Pemko Payakumbuh
- Sekprov: Perbup APBD Dibolehkan
- Pemkab Solok Selatan Cari Anak Yatim Untuk Disekolahkan
As Sunnah
Fatwa Ulama: Kendaraan Dinas Untuk Keperluan Pribadi
Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Wal Ifta No. 16594
Soal:
Apa hukum menggunakan kendaraan dinas milik pemerintah untuk keperluan pribadi pegawai negeri? Mengingat penggunanya tersebut mengeluarkan uang untuk membayar semua kebutuhan kendaraan tersebut, termasuk bahan bakar dan perawatan rutin. Namun sebagai ganti biaya-biaya tersebut ada tunjangan transportasi yang dibayar bersama gaji. Saya berharap anda dapat memberikan penjelasan mengenai masalah ini dalam pandangan syar’i dan juga nasehat bagi si pengguna. semoga Allah menjaga dan melindungi anda.
Jawab:
Tidak boleh menggunakan kendaraan dinas milik pemerintah untuk keperluan tertentu yang orientasinya pribadi. Karena kendaraan tersebut khusus digunakan untuk keperluan pemerintah. Menggunakannya untuk keperluan selain itu termasuk menggunakan yang bukan haknya.
Wabillahit taufiq, washallallahu’ala nabiyyina Muhammad wa’ala alihi washahbihi wasallam.






















